Jakarta, 13 Mei 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan petinggi PT CBU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan milik pengusaha Samin Tan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut pihak Kejagung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan usaha pertambangan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen perusahaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas bisnis tambang tersebut.
Penetapan tersangka terhadap petinggi perusahaan tambang ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu industri strategis dengan nilai ekonomi besar di Indonesia. Kasus yang melibatkan korporasi tambang juga sering dikaitkan dengan persoalan tata kelola sumber daya alam, perizinan, hingga kewajiban finansial kepada negara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Aparat juga disebut terus mendalami berbagai transaksi dan aktivitas perusahaan untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.
Pengamat hukum dan ekonomi menilai penegakan hukum di sektor pertambangan penting untuk memperkuat tata kelola industri sumber daya alam yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan agar pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.