Jakarta, 2 Mei 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan baru bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Salah satu langkah utama adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penyesuaian potongan tarif ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Satgas PHK Dibentuk
Pemerintah membentuk satgas khusus untuk menangani kasus PHK yang meningkat di sejumlah sektor. Tim ini akan bertugas melakukan pemantauan, pendampingan, serta mencari solusi bagi pekerja yang terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak sosial dari gelombang PHK.
Potongan Ojol Dipangkas
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas potongan aplikator ojol menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan.
Respons Positif dari Pekerja
Kebijakan ini disambut positif oleh para pekerja, khususnya pengemudi ojol. Mereka berharap aturan tersebut dapat benar-benar diterapkan secara konsisten oleh perusahaan.
Perlu Pengawasan Ketat
Meski demikian, pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan agar kebijakan berjalan efektif. Satgas juga akan berperan dalam memastikan implementasi di lapangan.
Dampak pada Industri Digital
Penyesuaian potongan tarif diperkirakan akan memengaruhi model bisnis perusahaan aplikasi. Dialog antara pemerintah dan pelaku industri menjadi penting untuk menjaga keseimbangan.
Komitmen Pemerintah
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi pekerja di tengah perubahan ekonomi.
Momentum Hari Buruh
Pengumuman ini menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap aspirasi buruh yang disampaikan dalam peringatan May Day.
Harapan ke Depan
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat dan hubungan industrial menjadi lebih harmonis.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.