Manado, 5 September 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Emas tersebut ditemukan dalam dua koper milik dua warga negara asing asal China ketika keduanya berada di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Jumat, 4 September 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, logam mulia itu rencananya dibawa keluar Indonesia melalui penerbangan menuju Singapura sebelum perjalanan dilanjutkan ke Hong Kong. Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga keduanya tidak bergerak sendiri karena terdapat pihak lain yang disebut memberikan perintah untuk membawa emas tersebut ke luar negeri. Penyelidikan kini dikembangkan untuk mengungkap asal emas serta jaringan yang terlibat dari proses pertambangan hingga rencana pengirimannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat Polda Sulut pada Jumat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan upaya membawa emas secara ilegal melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan akhir di luar negeri. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap orang maupun barang yang dicurigai. Langkah tersebut dilakukan secara terukur agar petugas dapat memastikan informasi yang diterima sebelum melakukan penindakan. Pengawasan difokuskan pada proses keberangkatan penumpang dan pemeriksaan barang bawaan melalui fasilitas keamanan bandara. Dari rangkaian pemantauan tersebut, petugas akhirnya menemukan dua koper yang menunjukkan benda mencurigakan ketika melewati pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.00 WITA, kedua koper milik XQI dan XQU terdeteksi melalui mesin X-Ray di Bandara Sam Ratulangi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama staf bandara untuk mengetahui benda yang berada di dalam bagasi tersebut. Setelah koper dibuka dan diperiksa, ditemukan 16 batang logam yang diketahui merupakan emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 16 kilogram. Jumlah tersebut membuat petugas segera mengamankan kedua pemilik koper dan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk proses penanganan berikutnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan, asal-usul, serta dokumen yang seharusnya menyertai komoditas bernilai tinggi tersebut. Temuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua WNA tersebut diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas keluar dari Indonesia. Polisi menduga 16 kilogram emas itu berkaitan dengan hasil kegiatan pertambangan yang tidak mempunyai izin resmi. Keterangan kedua terlapor kemudian menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri pihak yang diduga mengendalikan proses pengiriman. Penyidik perlu mengetahui apakah H berperan sebagai pemilik barang, penghubung, pemberi perintah, atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Aliran emas sejak lokasi pertambangan hingga mencapai Manado juga menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri. Pengembangan tersebut diperlukan karena penyelundupan komoditas bernilai tinggi umumnya melibatkan lebih dari satu tahapan sebelum barang akhirnya dibawa melewati perbatasan negara.
Selain 16 batang emas, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perjalanan dan komunikasi kedua WNA tersebut. Barang bukti meliputi dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass penerbangan Manado–Singapura, serta dua boarding pass untuk perjalanan lanjutan Singapura–Hong Kong. Petugas juga mengamankan lima telepon seluler yang terdiri atas tiga iPhone dan dua perangkat Xiaomi. Dua koper yang digunakan untuk membawa emas turut disita bersama uang tunai sebesar Rp5 juta. Seluruh barang tersebut akan diperiksa untuk membantu penyidik merekonstruksi rencana perjalanan serta komunikasi sebelum kedua WNA tiba di bandara. Telepon seluler khususnya dapat memberikan petunjuk mengenai pihak yang berhubungan dengan mereka sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Rute perjalanan Manado menuju Singapura dan dilanjutkan ke Hong Kong menjadi bagian yang ikut didalami penyidik. Polisi akan menelusuri bagaimana emas tersebut diperoleh, siapa yang menyerahkan barang kepada kedua WNA, serta pihak yang rencananya menerima emas setelah tiba di luar negeri. Pemeriksaan dokumen perjalanan juga diperlukan untuk mengetahui pola mobilitas keduanya sebelum penindakan dilakukan. Apabila ditemukan perjalanan berulang dengan pola serupa, informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan aktivitas sebelumnya. Namun setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai karena perkara tersebut berkaitan dengan warga negara asing dan rencana membawa komoditas bernilai tinggi melewati wilayah pabean Indonesia.
Polda Sulut menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kedua terlapor disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah. Ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara. Selain itu, ketentuan tersebut memuat ancaman denda yang dapat mencapai Rp100 miliar. Penerapan pasal selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian mengenai asal-usul emas yang diamankan.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di bandara internasional untuk mendeteksi perpindahan barang bernilai tinggi yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Mesin X-Ray menjadi salah satu instrumen penting karena memungkinkan petugas mendeteksi benda di dalam koper tanpa hanya mengandalkan pemeriksaan fisik awal. Namun keberhasilan penindakan kali ini juga bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan. Kombinasi informasi awal, pemeriksaan keamanan bandara, dan koordinasi lintas instansi membuat barang dapat ditemukan sebelum meninggalkan Indonesia. Pola pengawasan tersebut diperlukan terutama terhadap komoditas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan relatif mudah dipindahkan. Penguatan koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, pengelola bandara, dan unsur keamanan penerbangan menjadi bagian penting dalam mencegah kasus serupa.
Kasus 16 kilogram emas di Manado juga muncul ketika aparat penegak hukum tengah meningkatkan perhatian terhadap dugaan aliran hasil pertambangan ilegal ke luar negeri. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika barang mencapai bandara atau pintu perbatasan karena sumber persoalan berada pada rantai aktivitas dari hulu hingga hilir. Apabila emas benar-benar terbukti berasal dari pertambangan tanpa izin, penyidik perlu menelusuri lokasi produksi, pihak yang melakukan penambangan, pengolahan, pembelian, hingga distribusinya. Penelusuran aliran dana juga dapat membantu mengidentifikasi siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Dengan demikian, penindakan terhadap kurir atau pembawa barang dapat dikembangkan menuju pihak yang mempunyai peran lebih besar. Langkah tersebut diperlukan agar jalur distribusi tidak kembali digunakan setelah pelaku di tingkat lapangan diamankan.
Polda Sulut memastikan kedua WNA bersama 16 batang emas dan barang bukti lainnya telah diamankan untuk kepentingan proses hukum. Penyidik akan terus mendalami keterangan XQI dan XQU sekaligus menelusuri keberadaan pihak berinisial H yang disebut memberikan perintah kepada keduanya. Koordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai juga menjadi bagian dari penanganan karena perkara mempunyai dimensi lintas negara. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengumpulan, pengolahan, maupun pengiriman emas sebelum barang tersebut ditemukan di Bandara Sam Ratulangi. Penelusuran asal pertambangan menjadi bagian penting untuk membuktikan dugaan bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas ilegal. Dari pengembangan tersebut, aparat berharap dapat memutus jalur penyelundupan dari sumbernya sekaligus mencegah komoditas hasil pertambangan ilegal kembali dibawa keluar Indonesia.