Jakarta, 2 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi masih berlangsung meski operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada Juni 2026. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. KPK bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa setelah OTT. Kondisi itu menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. KPK juga masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh pola penerimaan uang di lingkungan keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi tidak sepenuhnya berhenti setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Menurut dia, dugaan praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah kantor sehingga penyidik mengambil langkah penggeledahan dalam tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya penerimaan uang setelah OTT. KPK juga membandingkan temuan di sejumlah kantor untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan dan mekanisme dugaan pemerasan secara lebih luas.
Namun, KPK juga menemukan adanya Kantor Imigrasi yang diduga telah menghentikan praktik tersebut setelah OTT dilakukan. Bahkan, terdapat kantor yang menyerahkan atau mengembalikan uang yang diduga berasal dari penerimaan sebelum operasi tangkap tangan kepada penyidik. Salah satu contoh yang disebut KPK berada di Bali. Uang yang disita dalam penggeledahan di wilayah tersebut diduga merupakan penerimaan yang terjadi sebelum OTT. Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan kondisi di antara sejumlah Kantor Imigrasi yang sedang ditelusuri KPK.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada awal Juni 2026 yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Saffar diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf yang berkaitan dengan urusan izin tinggal. KPK menduga praktik tersebut melibatkan struktur yang lebih luas dibandingkan sekadar individu yang menerima uang secara langsung. Karena itu, penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan.
Dalam perkara yang telah ditangani sejak Juni tersebut, KPK memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari dugaan praktik pemerasan selama periode 2022–2026. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri penyidik. KPK juga masih mendalami bagaimana uang tersebut dikumpulkan, siapa saja yang menerima, serta bagaimana mekanisme pengurusan izin tinggal digunakan dalam praktik tersebut. Pendalaman aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga mendapat perhatian karena layanan pengurusan izin tinggal bagi WNA pada dasarnya telah memiliki mekanisme dan tarif resmi. Adanya dugaan pungutan di luar ketentuan membuat KPK perlu menelusuri bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung di tengah sistem pelayanan keimigrasian. Penyidik juga perlu memastikan apakah dugaan penerimaan uang dilakukan secara individual atau terdapat pola yang melibatkan lebih banyak pihak. Hal tersebut akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang nantinya disampaikan KPK berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
KPK kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi menjadi salah satu langkah untuk memperoleh dokumen maupun barang bukti yang dapat memperjelas dugaan praktik pemerasan pasca-OTT. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang di berbagai wilayah, termasuk Bali. Setiap temuan akan dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen pelayanan keimigrasian, serta aliran dana yang sedang ditelusuri.
Munculnya dugaan bahwa praktik pemerasan masih berlangsung setelah OTT membuat KPK tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik juga berupaya mengetahui apakah terdapat oknum lain yang tetap menjalankan pola penerimaan uang meski kasus sebelumnya telah terbongkar. KPK menegaskan proses tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.