Jakarta, 4 Juni 2026 – Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, salah satu aspek yang menjadi fokus pemeriksaan adalah proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program MBG yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyidik mendalami berbagai tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra pelaksana, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Dugaan adanya penyimpangan dalam beberapa tahapan tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para pejabat terkait. Penyidik menduga terdapat keputusan-keputusan tertentu yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Berbagai dokumen, kontrak kerja sama, serta keterangan saksi dan ahli telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah dugaan kerugian negara yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut. Penyidik bekerja sama dengan auditor dan lembaga terkait untuk menghitung nilai kerugian yang diduga muncul akibat tindakan yang sedang diselidiki. Hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Dadan Hindayana dan pihak lainnya masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.