Jakarta, 6 Mei 2026 — Komisi reformasi kepolisian mengusulkan penyusunan aturan baru terkait penanganan aksi demonstrasi dengan menekankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif oleh aparat keamanan.
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperbaiki pola pengamanan unjuk rasa agar lebih menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut tim reformasi, pendekatan yang mengedepankan dialog dan komunikasi dinilai lebih efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam rancangan usulan itu, aparat kepolisian diharapkan mengutamakan langkah-langkah preventif dan mediasi sebelum mengambil tindakan represif di lapangan. Penggunaan kekuatan disebut harus menjadi pilihan terakhir dan dilakukan secara proporsional sesuai situasi.
Komisi reformasi juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi personel kepolisian dalam menghadapi aksi massa. Kemampuan komunikasi, pengendalian emosi, serta pemahaman hak asasi manusia dinilai perlu diperkuat agar pengamanan demonstrasi berjalan profesional.
Usulan ini mendapat perhatian karena aksi unjuk rasa di berbagai daerah sering kali menjadi sorotan publik, terutama ketika terjadi bentrokan antara massa dan aparat keamanan. Banyak pihak menilai reformasi dalam pola penanganan demonstrasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pengamat hukum dan keamanan menyebut pendekatan humanis dapat membantu mengurangi potensi konflik selama aksi berlangsung. Mereka menilai komunikasi yang baik antara aparat dan massa aksi dapat mencegah situasi berkembang menjadi kericuhan.
Di sisi lain, aparat keamanan tetap memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan melindungi fasilitas publik selama demonstrasi berlangsung. Karena itu, aturan baru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan stabilitas keamanan.
Usulan mengenai regulasi baru ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak terkait. Pemerintah dan institusi kepolisian disebut akan mengkaji berbagai masukan sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan dalam penanganan aksi demonstrasi di masa mendatang.