Bogor, 24 September 2026 – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Penjelasan itu disampaikan setelah kunjungan tanpa pemberitahuan pada Rabu, 23 September 2026, sempat menghadapi kendala akses dari pihak lapas. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rahmawati Rasahan menyatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelayanan terhadap warga binaan berjalan sebagaimana mestinya. Selain melakukan pengawasan, tim juga ingin memastikan warga binaan memahami hak mereka serta mengetahui mekanisme pengaduan apabila mendapatkan pelayanan publik yang buruk. Ombudsman menegaskan kunjungan tersebut bukan kegiatan tanpa dasar, melainkan pelaksanaan mandat lembaga dalam mengawasi pelayanan publik.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 1 angka 1 mengatur kedudukan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan serta pihak lain yang memperoleh tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Selain itu, Pasal 7 memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan pemeriksaan lapangan juga diatur dalam Pasal 34 dengan merujuk pada ketentuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf c. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Sidak ke Lapas Cibinong merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Tim yang dipimpin Syafrida bersama Anggota Ombudsman Fikri Yasin tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, tim disebut tidak langsung memperoleh akses masuk karena petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas Cibinong. Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit, tetapi akses yang dibutuhkan untuk menjalankan pemeriksaan belum diberikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena tim menilai seluruh persyaratan administratif untuk melakukan pemeriksaan telah dibawa dan disampaikan kepada petugas.
Ombudsman menjelaskan kunjungan kali ini bukan pertama kalinya tim mengalami hambatan ketika melakukan pengawasan di Lapas Cibinong. Sebelumnya, kegiatan pengawasan bersama sejumlah lembaga yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia juga pernah menghadapi persoalan serupa. Hambatan berulang tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Ombudsman memberikan perhatian lebih besar terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lapas. Bagi Ombudsman, keterbukaan dalam proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan hak warga binaan terpenuhi sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi. Pengawasan juga dimaksudkan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif dari pengelola lapas.
Dalam pemeriksaan 23 September tersebut, perhatian kemudian berkembang setelah tim menemukan sejumlah fasilitas di area belakang kompleks Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut terdapat bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian berstandar apartemen, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, tempat tidur, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta area lain yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan. Salah seorang warga binaan yang ditemui di salah satu bangunan bahkan disebut memberikan keterangan mengenai adanya pembayaran untuk dapat menggunakan kamar tersebut. Keterangan itu masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui besaran uang, mekanisme pembayaran, pihak penerima, dan dasar penggunaan bangunan oleh warga binaan.
Pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan berbeda mengenai sejumlah bangunan yang menjadi sorotan tersebut dengan menyatakan area itu merupakan rumah dinas bagi pejabat dan petugas, bukan hunian khusus narapidana. Perbedaan keterangan tersebut membuat pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan, siapa saja yang menggunakannya, serta bagaimana pengelolaannya selama ini. Ombudsman belum menjadikan temuan awal sebagai kesimpulan akhir dan masih membutuhkan verifikasi terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan. Pemeriksaan dokumen, keterangan petugas, warga binaan, dan pihak terkait dapat digunakan untuk mencocokkan fakta mengenai penggunaan fasilitas tersebut. Proses itu juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran lain dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Ombudsman selanjutnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong, termasuk persoalan akses pengawasan yang sempat dihadapi tim. Ombudsman juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan kementerian dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan pemasyarakatan apabila ditemukan persoalan tata kelola. Penegasan mengenai dasar hukum sidak menjadi penting karena pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk memperoleh gambaran kondisi pelayanan secara langsung. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menjelaskan status berbagai fasilitas yang ditemukan sekaligus memastikan ada atau tidaknya perlakuan berbeda terhadap warga binaan. Evaluasi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan dan perlindungan hak secara setara sesuai ketentuan yang berlaku.