Jakarta, 22 September 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany. Laporan tersebut berkaitan dengan pendampingan Rieke terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin yang terlibat dalam perkara hukum dengan mantan majikannya. Pihak Erin menilai langkah Rieke berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Rieke membantah anggapan tersebut dan menegaskan tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Ia menyatakan pendampingan masyarakat merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen.
Rieke menjelaskan anggota DPR dapat menerima pengaduan sekaligus mendampingi masyarakat yang memperjuangkan haknya. Menurut dia, pendampingan tersebut harus tetap dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR. Anggota legislatif juga tidak boleh mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam menangani perkara. Rieke menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut pendampingan terhadap warga berbeda dengan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.
Rieke juga menjelaskan bahwa pendampingan politik-konstitusional yang dilakukan anggota DPR berbeda dengan pekerjaan seorang advokat. Anggota DPR tidak mengambil alih posisi penasihat hukum ataupun mewakili korban dalam proses litigasi. Namun, menurut Rieke, parlemen dapat memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti dan aparat menjalankan kewenangannya sesuai aturan. DPR juga dapat mengawasi tersedianya perlindungan terhadap warga yang mengadukan dugaan pelanggaran hak. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR.
Laporan terhadap Rieke disampaikan pihak Erin melalui kuasa hukumnya, Misyal B. Achmad. Persoalan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Erin. Pihak Erin menilai keterlibatan Rieke sebagai anggota DPR telah melampaui posisi yang seharusnya dan dikhawatirkan memengaruhi proses penyidikan. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke MKD untuk diperiksa melalui mekanisme etik DPR. Laporan itu tercatat telah diterima MKD sejak 27 Agustus 2026.
Sementara itu, Rieke mempertahankan pandangannya bahwa anggota DPR tidak seharusnya menutup mata ketika menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidakadilan. Ia menyatakan telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah perkara sejak 2013 selama menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Menurutnya, pengawalan terhadap pengaduan masyarakat bertujuan memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Meski demikian, keputusan mengenai suatu perkara tetap sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Rieke menegaskan dirinya tidak mengambil alih kewenangan tersebut.
MKD DPR telah mengonfirmasi menerima laporan terhadap Rieke dan akan mendalami materi pengaduan tersebut. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pelapor direncanakan menjadi pihak yang lebih dahulu dimintai penjelasan mengenai dasar pengaduannya. Setelah itu, Rieke sebagai pihak yang dilaporkan juga akan diberikan kesempatan memberikan keterangan. Belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik karena proses pemeriksaan masih harus dilakukan.
Persoalan tersebut kini berjalan melalui dua jalur berbeda, yakni proses hukum yang melibatkan Erin dan Herawati serta pemeriksaan etik terhadap Rieke di MKD DPR. Kedua proses itu memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing sehingga hasilnya tidak dapat disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai. Rieke menyatakan siap mempertanggungjawabkan pendampingan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Sementara MKD akan mendalami apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan etik anggota legislatif. Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor diharapkan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai duduk perkara yang menjadi dasar pengaduan.