Jakarta, 25 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati berinisial HA juga dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan penerimaan gratifikasi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Penyidikan sebelumnya telah menyasar Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen, terdiri atas tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan. Dokumen fisik maupun elektronik diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara. Penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
Sitti Husniah sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Pada 22 September, Kortastipidkor masih menyatakan belum menetapkan Sitti sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Bupati Gowa mengenai proses perizinan yang sedang diselidiki. Penyidik kemudian terus mengembangkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh dari sejumlah lokasi. Perubahan status hukum yang dilaporkan pada Jumat menjadi tahapan baru dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Dalam pengembangan sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sedikitnya 58 saksi juga telah diperiksa untuk mendalami perkara. Penyidik turut menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti bernilai sekitar Rp3 miliar. Penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mencari hubungan antara transaksi tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Kortastipidkor juga sebelumnya menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor dan penyitaannya dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen serta perangkat elektronik yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk menelusuri dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak dalam proses perizinan. Penyidik berupaya memetakan mekanisme dugaan pungutan serta penggunaan dana yang diperoleh dari praktik tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga terdapat permintaan pembayaran kepada pengembang dalam proses perizinan, termasuk dugaan permintaan keuntungan berupa properti. Unsur tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta pencucian uang. Penyidik akan menelusuri aset dan transaksi keuangan untuk menentukan apakah terdapat hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, dibelanjakan, atau disamarkan. Penanganan TPPU memungkinkan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pergerakan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Besaran keseluruhan aset maupun kerugian yang terkait dengan perkara masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa membuat penyidikan perkara perizinan tersebut memasuki tahap yang lebih lanjut. Penyidik masih dapat memeriksa saksi, menelusuri transaksi, serta mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Barang bukti dari kantor dan rumah jabatan bupati juga akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah karena pembuktian akhir tetap berada dalam proses peradilan. Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.