Nusantara, 27 September 2026 – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan dialog persuasif dengan warga yang masih menempati kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pendekatan dilakukan melalui komunikasi, mediasi, dan edukasi mengenai status serta fungsi kawasan konservasi. OIKN menyatakan proses penataan diarahkan untuk mengembalikan kawasan sesuai peruntukannya. Ruang dialog tetap dibuka bagi warga yang hingga kini masih berada di kawasan tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengatakan masyarakat yang menempati kawasan konservasi diimbau meninggalkan lokasi dan mengembalikan lahan kepada negara sesuai ketentuan. Menurut dia, penataan tidak semata-mata dilakukan melalui penertiban fisik terhadap bangunan. Komunikasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang tertib dan damai.
Salah satu hasil pendekatan tersebut terlihat dari keputusan seorang warga berinisial A asal Kapuas, Kalimantan Barat, yang sebelumnya bermukim di kawasan Bukit Tengkorak. Setelah menjalani proses mediasi dan mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan, A bersama keluarganya memilih meninggalkan lokasi secara sukarela pada Sabtu (26/9). OIKN bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memfasilitasi kepulangan keluarga tersebut. Warga itu menyatakan telah memahami bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi.
Langkah persuasif berjalan bersamaan dengan penataan kawasan yang dilakukan OIKN bersama unsur TNI, Polri, kejaksaan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan pemerintah daerah. Penertiban sebelumnya menyasar bangunan serta aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi. OIKN mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai masyarakat maupun badan hukum. Pemerintah ingin mencegah pembukaan lahan semakin meluas sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.
Dalam proses penataan, OIKN juga memberikan kesempatan kepada sejumlah warga untuk membongkar bangunan secara mandiri. Tenggat selama satu pekan diberikan terhadap bangunan tertentu setelah aspirasi warga didengarkan di lapangan. OIKN menegaskan pendekatan kemanusiaan tetap dipertimbangkan, tetapi penegakan ketentuan mengenai kawasan hutan konservasi akan terus dijalankan. Penataan juga dijanjikan dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang menguasai kawasan.
Selain pendudukan oleh masyarakat, OIKN tengah memproses secara hukum sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga melakukan kegiatan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Proses tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menghentikan pembukaan serta pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. OIKN menyatakan penegakan hukum terhadap badan usaha akan dilakukan secara transparan. Langkah tersebut berjalan paralel dengan pendekatan dialog yang diberikan kepada warga.
OIKN berharap dialog lanjutan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mempertahankan Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi. Penataan kawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsep Nusantara sebagai kota hutan dan mengurangi tekanan terhadap lingkungan di sekitarnya. Warga yang masih berada di kawasan akan terus diajak berkomunikasi untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan. Pemerintah menargetkan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto dapat dipulihkan tanpa mengabaikan proses komunikasi dengan masyarakat terdampak.