Batam, 27 Agustus 2026 – Kasus kematian balita berusia 1 tahun 2 bulan berinisial MA di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, terungkap setelah polisi menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh korban. Pengasuh berinisial TCH (29) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam cerita awal mengenai penyebab kematian korban. Sebelumnya, TCH menyampaikan kepada ibu korban bahwa balita tersebut meninggal setelah terjatuh ke kolam renang ketika berada dalam pengasuhannya. Namun, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara dan pemeriksaan forensik justru tidak menemukan tanda-tanda bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut hingga akhirnya pengasuh mengakui adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Saat kejadian, korban berada dalam pengasuhan TCH karena ibu korban harus pergi bekerja. Sekitar pukul 11.27 WIB, ibu korban menerima telepon dari tersangka yang memberitahukan bahwa anaknya mengalami kecelakaan dan disebut terjatuh ke kolam renang. Ibu korban kemudian bersama seorang saksi menuju Puskesmas Tanjung Buntung untuk memastikan kondisi anaknya. Namun, setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas medis.
Keterangan awal mengenai korban yang disebut tenggelam mulai menimbulkan kecurigaan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan autopsi untuk memastikan penyebab kematian balita. Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda yang mendukung dugaan bahwa korban meninggal karena tenggelam. Sebaliknya, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya memar pada bagian kepala, luka lecet di leher dan dada, serta perdarahan pada otak dan batang otak. Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher korban yang menunjukkan adanya kekerasan pada bagian tersebut. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian korban berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik, bukan kecelakaan di kolam renang seperti yang disampaikan pengasuh pada awal kejadian. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dengan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan medis. Setelah pemeriksaan berlangsung, TCH akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan ketika sedang menyuapi korban. Balita tersebut disebut terus menangis dan menolak makan sehingga membuat tersangka kehilangan kesabaran. Dalam kondisi emosi, TCH kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri setelah tindakan tersebut dilakukan. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya korban sebelum akhirnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena sebelumnya tersangka berusaha memberikan keterangan berbeda mengenai penyebab kematian anak yang berada dalam pengasuhannya.
Penyidik juga menemukan indikasi yang membuat kasus tersebut semakin memprihatinkan. Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan dan jaringan parut yang menunjukkan adanya luka lama yang telah mengalami proses penyembuhan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa kekerasan terhadap korban kemungkinan tidak hanya terjadi sekali. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kapan dan dalam keadaan apa luka-luka tersebut terjadi serta apakah seluruhnya berkaitan dengan tindakan tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi dan bukti medis menjadi bagian penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk ibu korban, tenaga medis, dan pihak yang memiliki keahlian dalam pemeriksaan forensik. Barang-barang yang berkaitan dengan kejadian juga diamankan untuk mendukung penyidikan. Aparat perlu memastikan seluruh bukti memiliki keterkaitan dengan tindakan kekerasan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, penyidik juga harus mendalami kemungkinan adanya tindakan lain terhadap korban sebelum kejadian utama. Pendalaman tersebut diperlukan agar perkara tidak hanya berhenti pada pengakuan tersangka, tetapi memiliki konstruksi hukum yang didukung keterangan saksi dan bukti yang memadai.
Kasus ini kembali menunjukkan besarnya tanggung jawab yang melekat pada seseorang ketika dipercaya menjaga anak kecil. Balita yang masih berusia sangat muda memiliki ketergantungan penuh kepada orang dewasa sehingga kondisi keamanan dan keselamatannya sangat bergantung pada lingkungan pengasuhan. Ketika terjadi kekerasan, korban tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri maupun menyampaikan secara jelas apa yang dialaminya. Karena itu, pengawasan terhadap pola pengasuhan menjadi penting, termasuk memperhatikan perubahan kondisi fisik maupun perilaku anak. Orang tua juga perlu memastikan pihak yang diberi kepercayaan untuk mengasuh memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam menjaga keselamatan anak.
TCH kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menerapkan ketentuan hukum terkait kekerasan terhadap anak dalam menangani perkara tersebut dan masih melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka serta kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya terhadap korban. Sementara itu, keluarga korban harus menghadapi kehilangan seorang anak yang meninggal dalam kondisi tragis ketika berada dalam pengasuhan orang lain. Perkara ini diharapkan dapat diproses secara menyeluruh agar penyebab kematian korban terungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.